TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi calon rektor di Universitas Islam Negeri. KPK bakal menelusuri ada tidaknya peran Lukman dalam memasukan suatu nama untuk dipilih menjadi rektor.
Baca juga: KPK Sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 70 Juta
"Contoh sederhana dalam kasus (seleksi) kantor wilayah, tiga nama terakhir itu diduga ada upaya dari Menteri Gama agar nama-nama tertentu muncul di sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Kasus yang dimaksud adalah perkara jual-beli jabatan Kanwil Jawa Timur Haris Hasanudin. Dalam dakwaan untuk Haris, KPK menyebut Lukman menerima Rp 70 juta supaya Haris bisa menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur.
Awalnya, Haris tak lolos ke tiga besar kandidat calon Kepala Kanwil karena pernah terkena sanksi administratif. KPK menduga atas bantuan Lukman dan Romahurmuziy, Haris akhirnya bisa lolos bahkan terpilih pada jabatan tersebut. Atas tudingan ini, Lukman membantah menerima uang.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan fakta baru yang berujung pada pemeriksaan sejumlah rektor UIN. Pada Senin, 17 Juni 2019, KPK memeriksa 7 calon rektor dan rektor terpilih dari UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Pontianak dan UIN Ar Raniry Banda Aceh. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
KPK menyatakan bakal menyelidiki ada tidaknya jual-beli jabatan dalam proses seleksi calon rektor tersebut, termasuk peran Lukman di dalamnya. "Kami akan pelajari proses seleksinya," kata Febri.